URIN
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Urin atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh. Namun, ada juga beberapa spesies yang menggunakan urin sebagai sarana komunikasi olfaktori. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
KOMPOSISI
Urin terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. Cairan dan materi pembentuk urin berasal dari darah atau cairan interstisial. Komposisi urin berubah sepanjang proses reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa. Cairan yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi racun yang akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang dikandung oleh urin dapat menjadi sumber nitrogen yang baik untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembentukan kompos. Diabetes adalah suatu penyakit yang dapat dideteksi melalui urin. Urin seorang penderita diabetes akan mengandung gula yang tidak akan ditemukan dalam urin orang yang sehat.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Urin atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh. Namun, ada juga beberapa spesies yang menggunakan urin sebagai sarana komunikasi olfaktori. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
KOMPOSISI
Urin terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. Cairan dan materi pembentuk urin berasal dari darah atau cairan interstisial. Komposisi urin berubah sepanjang proses reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa. Cairan yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi racun yang akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang dikandung oleh urin dapat menjadi sumber nitrogen yang baik untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembentukan kompos. Diabetes adalah suatu penyakit yang dapat dideteksi melalui urin. Urin seorang penderita diabetes akan mengandung gula yang tidak akan ditemukan dalam urin orang yang sehat.
FUNGSI
Fungsi utama urin adalah untuk membuang zat sisa seperti racun atau obat-obatan dari dalam tubuh.
Anggapan umum menganggap urin sebagai zat yang "kotor". Hal ini berkaitan dengan kemungkinan urin tersebut berasal dari ginjal atau saluran kencing yang terinfeksi, sehingga urinnya pun akan mengandung bakteri. Namun jika urin berasal dari ginjal dan saluran kencing yang sehat, secara medis urin sebenarnya cukup steril dan hampir bau yang dihasilkan berasal dari urea. Sehingga bisa diakatakan bahwa urin itu merupakan zat yang steril
Urin dapat menjadi penunjuk dehidrasi. Orang yang tidak menderita dehidrasi akan mengeluarkan urin yang bening seperti air. Penderita dehidrasi akan mengeluarkan urin berwarna kuning pekat atau cokelat.
Terapi urin Amaroli adalah salah satu usaha pengobatan tradisional India, Ayurveda.
KEGUNAAN LAIN
- Dukun Aztec menggunakan urin untuk membasuh luka luar sebagai pencegah infeksi dan diminum untuk meredakan sakit lambung dan usus.
- Bangsa Romawi kuno menggunakan urin sebagai pemutih pakaian.
- Di Siberia, orang Kroyak meminum urin orang yang telah mengkonsumsi fly agaric (sejenis jamur beracun yang menyebabkan halusinasi bahkan kematian) atau sejenisnya untuk berkomunikasi dengan roh halus.
- Dahulu di Jepang, urin dijual untuk dibuat menjadi pupuk.
- Penggunaan urin sebagai obat telah dilakukan oleh banyak orang, diantara mereka adalah Mohandas Gandhi, Jim Morrison, dan Steve McQueen.
SEJARAH
Warna kuning keemasan dalam urin pernah dianggap berasal dari emas. Para ahli kimia menghabiskan banyak waktu untuk mengekstrak emas dari urin yang akhirnya justru menghasilkan white phosporous, yang ditemukan oleh ahli kimia Jerman, Hennig Brand di tahun 1669 ketika ia sedang mendistilasi urin yang difermentasikan. Pada tahun 1773, ahli kimia Perancis, Hilaire Rouelle, menemukan urea ketika ia mendidihkan urin hingga kering.
***************************
Jantung Hingga Penyakit Kelamin Sembuh dengan Urine
Kompas Cybermedia, 16 November 2004
Referensi: http://www2.kompas.com/kesehatan/news/0411/16/013441.htm
Secara tradisional, air seni digunakan untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan sejak ribuan tahun lalu oleh masyarakat India. Di Jawa, bahkan ada kebiasaan mengencingi anak-anak yang tengah sakit panas. Menurut Gunawan Santoso, urinopati yang tinggal di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dulu di Semarang, Jawa Tengah, kaum ibu meneteskan urin pada anaknya yang mengalami sakit mata. Hal demikian pun pernah dilakukan Gunawan. Menjijikkan, tapi banyak manfaat.
Terapi air seni sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat India sejak 5000 tahun lalu. Dokumen yang paling tua yang merupakan sumber informasi pertama dan sempurna mengenai aspek-aspek pengobatan dengan air seni dapat ditemukan dalam kitab Damar Tantra. Menurut Coen Van der Kroon, urinopati terkenal dari Belanda, dalam bukunya Terapi Urin, pengobatan dengan air seni terdapat di kitab Damar Tantra dalam bab yang berjudul Shiwambu Kalpavidhi. Arti judul itu adalah mempraktikkan cara minum urin untuk meremajakan jaringan tubuh kembali. Dokumen itu dipercaya ditulis oleh Dewa Shiwa.
Menurut Dr. Iwan Budiarso, orang normal dan sehat mengeluarkan 750-1.500 cc air seni setiap hari. Pada umumnya air seni orang normal dan sehat tampak jernih dan bening seperti layaknya air atau sedikit kekuningan. Sementara itu, orang yang sedang menderita sakit hepatitis, lever, air seninya berwarna kuning seperti kunyit. Air seni orang yang sedang menderita sakit demam berwarna kuning kemerahan, sedangkan yang menderita gangguan ginjal atau infeksi saluran kemih akan tampak keruh, kental, dan kemerahan.
Air seni orang sehat rasanya bisa tawar atau sedikit asin dan asam. Menurut Dr. Iwan, jika warna urin lebih kuning, rasanya akan lebih asin dan asam. Jika warnanya kuning pekat atau kemerahan, rasanya bukan saja asin, asam, bahkan bisa pahit seperti brotowali. Variasi rasa dan warna tergantung dari makanan yang kita makan, jumlah air yang diminum, dan suhu udara. “Pada umumnya air kencing orang vegetarian rasanya tawar. Kalau banyak makan daging, urin terasa asin dan asam, bahkan bisa pahit,” tuturnya.
Data dan informasi tentang manfaat terapi urin telah banyak diterbitkan dalam bentuk laporan ilmiah maupun buku teks.
Hasil penelitian dan pengalaman para peneliti pun telah diungkapkan dalam berbagai konferensi, seperti First and Second All India Conferences on Therapy Urine tahun 1993 dan 1997 di India, maupun pada First and Second World Conferences on Therapy Urine 1996 di India dan di Jerman 1999.
Hasilnya, para peneliti sepakat terapi air seni sangat bermanfaat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, antara lain asma, batu empedu, hepatitis, hipertensi, kanker prostat, infeksi saluran cerna, infeksi saluran kemih, infeksi saluran napas, kanker, kencing batu, kencing manis, narkoba, jantung koroner, penyakit kelamin, rematik, sirosis, wasir. Kata Dr. Iwan, sekarang sudah ada 20 macam obat paten yang berasal dari ekstrak air seni yang dijual dengan resep dokter.
Air seni yang dianjurkan Dr. Iwan untuk diminum adalah air seni di pagi hari setelah bangun tidur. “Kualitas urin sama, hanya kuantitas nutrien yang dikandungnya berbeda. Urin sepanjang malam sampai yang paling pagi adalah urin yang mempunyai kadar nutrien paling tinggi dibandingkan dengan urin setelah makan pagi,” kata patolog senior ini.
Alasan tersebut disebabkan pada waktu tidur sebagian besar nutrien yang berasal dari otak dan sistem hormonal belum terpakai untuk bekerja. Sebaliknya, setelah bangun tidur, karena sudah terjadi aktivitas, sebagian nutriennya telah dipakai untuk menghasilkan energi.
Air seni yang diambil adalah aliran bagian tengah. Air ujung yang keluar pertama dibuang dulu, baru aliran bagian tengab ditampung semua. Aliran akhir sebelum berhenti kencing juga dibuang. Setelah ditampung, aliran tengah segera diminum (tidak boleh lebih dari lima menit). Lewat dari lima menit akan terjadi proses oksidasi, sehingga urin akan berubah rasa dan bau.
***************************
SEJARAH DAN DOSIS
SUMBER: http://catatan-gume.blogspot.com/2010/07/terapi-auto-urin.html
Terapi auto urin sudah dilakukan di India sejak 5.000 th yang lalu. Masyarakat di Eropa juga sudah mengenalnya sejak 4.000 th yang lalu. Namun di Cina baru diketahui sejak 1700 th yang lalu . Sedangkan di Jepang baru 700 th yang lalu dan hingga kini masih dijalankan oleh sebagian masyarakat.
Di India kuno orang lazim merawat kesehatan dengan minum satu gelas air seni setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan adapula orang penting yang pernah melakukannya demi kesehatan pribadinya. Sebagai contoh, pemimpin india , mantan perdana menteri Morarjibhai Desai, merupakan pelopor terapi urin dengan minum 1 gelas air seni setiap pagi. Morarjibhai melakukan hal ini demi menjaga kesehatan badannya. Ia minum mulai umur 65 tahun , selama 36 tahun sampai dia umur 100 tahun. Ia menuliskan pengalaman pribadinya di majalah Time pada tahun 1979.
Dalam literatur Cina kuno Shang Han Lung ( treatise on febrile disease ) yang ditulis oleh Chang Yi pada Dinasti han ( 1700 th lalu ) terdapat catatan terapi urin, yang konon berkhasiat untuk melancarkan peredaran darah, penenang, dan menghilangkan panas dalam, penyakit mata serta luka pukul.
Terapi urin dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, radang usus, bronkhitis, asma, penyakit jantung, aritmia, tekanan darah tinggi/ rendah, saluran kemih, kelenjar prostat membesar, rematik, radang sendi, psoriasis, SLE, mandul, osteoporosis, insomnia, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, sirosis, dan juga bisa membuat kulit menjadi halus, flek-flek kulit hilang, rambut uban menjadi hitam kembali, melancarkan peredaran darah, melancarkan kencing dan menghilangkan sembelit.
Dosis terapi urin tidak terbatas , artinya makin banyak urin yang diminum makin cepat sembuhnya. Tidak bisa keracunan dan overdosis. Tidak ada efek samping , tetapi reaksi yang ditimbulkanya adalah disebut reaksi Koten ( Bhs Jepang ) atau Meigen ( bhs Cina ) yang artinya jika terjadi gejala-gejala seperti gatal, mencret, ngilu, batuk-batuk, kembung, sembelit, gigi dan gusi ngilu dan nyeri, kepala pening dsb, ini berarti bahwa penyakitnya akan sembuh.
Jika terjadi reaksi Koten atau meigen, jangan takut atau panik, boleh berhenti dulu 2-3 hari, setelah hilang gejalanya , hari ke 4 mulai minum lagi urin. Kalau mau minum terus juga tidak apa-apa. Juga boleh minum obat dokter untuk menghilangkan gejalanya sambil tetap minum air seni.
DOSIS URIN YANG DIANJURKAN
1. Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran
Minimal 1 gelas ( 100 – 200 cc ) setiap pagi habis bangun tidur.
2. Untuk pengobatan penyakit
Minimal 3 gelas setiap hari, pagi setelah bangun tidur, 1 jam setelah jam 12.00 makan siang dan 1 jam setelah makan malam.
3. Untuk pengobatan kanker
Minimal 5 gelas setiap hari. Pertama pagi setelah bangun tidur. Kedua jam 10 pagi. Ketiga 1 jam setelah makan siang. Ke 4 jam 4 sore. Ke lima 1 jam setelah makan malam.
4. Puasa urin
Terapi ini memang drastis, tetapi hasilnya memang hebat. Caranya hanya minum air putih dan urin saja dan tidak makan apa-apa sepanjang hari, untuk beberapa hari, beberapa minggu dan maksimal 50 hari. Cara ini harus dibawah pengawasan ahli urinoterapis.
5. Dosis 1000 cc [at] setiap kali minum 100 cc
Mulai minum 1 jam setelah makan malam 100 cc. lalu antara jam 20-22 mungkin bisa minum 2 kali. Antara jam 22.00- 06.00 pagi, waktu tidur, jika bangun minum 100 cc, jika 2 – 3 kali bangun minum 2- 3 kali sampai yang jam 5-6 pagi. Beri jarak 1 jam , jam 07.00 pagi makan pagi plus semua obat dokter diminum ,1 jam kemudian minum lagi [at] 100 cc setiap kencing sampai jam 12.00 siang. Sisa kencing yang tidak diminum jangan dibuang akan tetapi dikumpulkan dalam waskom. Setelah jam 12.00 siang sampai 17.00, urin tidak diminum lagi tetapi dikumpulkan dalam waskom yang sama. Jam 17.00 sebelum mandi , urin dalam waskom dipanaskan sampai hangat kuku atau kira-kira 40 derajat celcius. Kencing hangat ini dipakai untuk luluran dan pijat. Ambil handuk kecil atau waslap, celupkan dalam urin hangat, peres, lalu digosok gosokan dan dilulurkan mulai dari kepala, muka,leher, tangan, dada, badan terus sampai kaki. Ulangi pijatan da luluran ini selama 1 jam. Begitu selesai , lalu langsung mandi. Tidak usah pakai sabun dan shampoo. Tidak ada baunya.
APA OBAT DOKTER BOLEH DIMINUM ?
Ya, boleh dimakan. Obat dari dokter tetap boleh dimakan dulu bersamaan dengan urin. Hanya beri jarak 1 jam, sebelum dan setelah minum urin. Sebaiknya obat dokter dimakan bersamaan dengan waktu makan pagi , siang dan malam.
KAPAN OBAT DOKTER BOLEH DIBERHENTIKAN ?
Setelah minum urin 1 bulan, lalu check up ke dokter, jika gejala penyakit stabil, bulan berikutnya , obat dokter boleh dikurangi secara bertahap ( konsultasikan kembali dengan dokter anda ). Air seni tetap diminum untuk beberapa bulan sampai betul-betul gejala penyakit tetap stabil.
Nah kalau sudah stabil sekarang boleh dicoba untuk mengurangi dosis urin. Secara bertahap untuk mengurangi maintenance dose ( dosis pemeliharaan sehari-hari ). Jika mula-mula 9 – 10 kali maka, setiap 2- 4 minggu dosis dapat dikurangi 1 kali, jadi dari 10 kali menjadi 9 kali, jika dua minggu lagi masih stabil menjadi 8 kali dst. Umpamanya nanti setelah mencapai hanya 3 kali minum urin [at] 100 cc, maka penyakitnya kumat, maintenance dose anda adalah 4 kali minum, Dan maintenance dose ini terus diminum untuk seumur hidup anda. Tetapi sudah tidak perlu makan obat lagi.
TERAPI URINE DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM?
Harus diakui, untuk mewujudkan konsumsi terapi urine tentu dimbangi penelitian terlebih dahulun untuk pembuktian, mujarab tidaknya bila diterapkan kepada para penderita penyakit ringan ataupun berat. Hal ini dikembangkan oleh spesialis dengan metode-metode yang signifikan demi menerapkan aturan yang sesuai dengan sumber daya (manusia) serta struktur yang menjadi kelebihannya (spesialis terapi urine). Tujuannya agar membuat obat sebagai solusi bagi siapa saja pengidap sakit atau bagi yang terganggu kesehatannya menjadi sehat kembali.[2]Terbuktinya perusahaan farmasi dan kosmetik yang terdapat di Amerika selalu memburu penelitian ilmiah tentang khasiat urine untuk dijadikan bahan baku produk urine. Layaknya, Dr. Dr. Iwan T Budiarso menjelaskan 95% kandungan urine terdiri air. Sementara 2/5% lainnya mengandung mineral vitamin, asam amino, antibodi, antigen, garam, hormon dan enzim. Zat-zat ini sangat dibutuhkan tubuh manusia.
Urine hanya mengandung zat-zat makanan dan hasil metabolisme tubuh. Sementara bahan-bahan yang meracuni tubuh, disaring dan dikeluarkan melalui usus hati, hati jukit dan pernafasan. Karena itu, kandungannnya steril.[3] Tawaran pengobatan urine begitu menggiurkan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tidak bisa mengeluarkan terlalu banyak biaya ke dokter, karena persoalan ekonomi yang menghimpit. Ternyata air seni yang dianggap menjijikkan, berbau pesing, dan kotor ini, malah membuat tubuh sehat dan segar bugar.
Terapi urine digunakan untuk menyembuhkan hampir setiap yang didera si pasien seperti ginjal, kanker, diabetes, jantung, psoasiasis, eksim, sampai penyakit terganas saat ini, AIDS. Jika parah, terutama bagi penderita penyakit kanker, jantung dan AIDS, minimal 5 gelas (1000 cc) sehari. Atau, kalau si pasien menginginkan kesegaran tubuh dan kecantikan kulit cukup dengan 1-2 gelas perhari. Caranya cukup yang diminum harus urinenya sendiri[4]
Akan tetapi, berbeda pula jika dipandang pada sudut Hukum Islam. Di dalam ajaran Islam masih kita kenal dengan membedakan, mana yang najis, mana yang tidak najis. Mana yang berhak di makan atau di minum. Mana yang haram dan mana yang halal. Oleh karena itu, makna dari kemashlahatan dan kemafsadatan kerap saling tarik menarik (legitimasi) demi menemukan titik kejelasan (benang merah) yang tertuang (terlampir) di dalam ajaran Islam (syāri’); al-Quran, al-Hadits, dan Fiqh.
Working Thought
Ajaran syariat Islam mengajarkan manusia untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah swt., demikian halnya di antara pasca-mashlahat yang diayomi oleh maqashidusy syariah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdzun nafs (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat Manusia.[5]
Allah berfirman di dalam al-Quran:
فإنّ مع العسر يسرﺍ[6] ¸إنّ مع العسر يسرا
Menurut Ibnul Qayim menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan secagal cara. Sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi dan efeknya adalah akan mendorong orang yang menyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syarih-Nya.[7]
Selain itu, Qayyim juga mengatakan bahwa mengkonsumsi makanan yang bergizi dan baik adalah metode pengobatan yang ampuh, selain itu juga beliau mengutip perkataan al-Harist bin Kaladah bahwa melindungi badan dan menjaga kesehatannya adalah inti dari pengobatan itu sendiri.[8] Namun demikian, Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena salah satu tujuan syariah adalah hifdzun-nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik).
Maka dalam konteks ini, ada kaidah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan Dr. Yusuf Al-Qardlawi yaitu sebagai berikut:[9]
Pertama, benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini. Kedua, tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini. Ketiga, menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang berkompeten dan memiliki integrasi moral dan agama. Keempat, terbukti secara uji medis dan analisis ilmiah, di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa suatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan bahkan dan tidak menimbulkan efek yang membahayakan.
Dalam pandangan Islam urine itu tidak baik dikonsumsi, sebagaimana Islam menyuruh Manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi. Bukan yang kotor dan membawa penyakit. Di dalam al-Quran disebutkan:
Baik dan buruk itu ditentukan oleh syări’, karena dialah yang mengetahui segala sesuatunya. Dia punya hak otoritas untuk menentukan halal dan haram. Bukan akal tabi’at manusia. Seperti haramnya riba. Syara’ dan akal sama-sama berperan dalam menetukan baik dan buruk. Yang menjadi standar adalah pengakuan dari syara’ dan sesuai dengan tabi’at manusia. Apa yang tersurat baik oleh syara’, mesti di dukung penuh akal sehat bahwa itu betul-betul baik. Sebab, tidak semua kehendak perasaan itu sesuai dengan keinginan syara’. Perasaan berfungsi untuk mengetahui apa yang sebetulnya diingini syara’.
Menyangkut Hukum Terapi obat urine, Rasulullah menegur dengan hadits tentang ketidakbolehan mengkonsumsi konsumsi urine, dikarenakan terdapat barang najis. Berdasarkan hadits Nabi:
“Bersihkanlah (tubuh) kalian dari kencing. Karena siksaan kubur pada umumnya gara-gara air seni.”
Di dalam al-Quran, Allah berfirman:
إنﺍﷲ ﻠﻢ ﻴﺠﻌﻞ ﺸﻔﺍﺀﻜﻢ ﻔﻴﻤﺍحرﻡﻋﻠﻴﻜﻢ[12]
“sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat (buat) kamu sekalian barang-barang yang diharamkan (termasuk najis) bagi kalian”.
Lain halnhya, kebolehkan memakai terapi urine, manakala terserang penyakit ganas; kanker ganas, jantung dan AIDS yang sampai detik ini belum ditemukan obatnya wajib minum air seni demi kelangsungan hidup manusia. Terutama, ketika lagi tidak ada uang, serta sulit mencari dana untuk berobat.
Hal ini terlampir di dalam al-Quran:
ﻮﻘﺪﻔﺼﻞﻠﻜﻡﻤﺎحرﻡﻋﻠﻴﻜﻡﺇﻻﻤﺎﺍﻀﻂﺮﺮﺘﻡﺇﻠﻴﻪ[13]
“Sungguh, Allah telah menjelaskan apa-apa yang haram kalian makan kecuali terpaksa memakannya.”
Tidak salah, urine tidak hanya diminum untuk menyembuhkan penyakit dalam. Tapi juga bisa di gunakan untuk mempercantik dan mencegah rambut rontok. Bahkan sebagian kosmetik kecantikan, bahan bakunya terdiri dari ekstra urine. Di dalam teori ushul fiqih terapi urine diperbolehkan untuk penyakit keras, dari pada menyiksa tubuh sendiri digerogoti (merusak tubuh) bertentangan dengan maqasyidusy-syari’ah (hifzun nafs), lebih baik memberlakukannya (karena mengandung mashlahat). Larangan menyentuh barang najis termasuk tahsiniyyat. Yaitu hal-hal yang tujuannya memperindah diri agar tidak mengurai prestise (harga diri).
Namun demikian, kalau hanya diperuntukkan demi mempercantik diri, tidak dapat menghalagi haram, kalau luluran saja. Akan tetapi, jika terdapat jerawat, rambut rontok, maka dianjurkan memakai terapi urine sebagai solusinya. Maka bukan lagi tahsiniyyat melainkan hajiyyat (menghilangkan kesulitan diri). Ketika keduanya (tahsiniyyat maupun hajiyyat) dihadapkan, tentu hajiyyat yang dimenangkan. Yang terpenting, jika hanya untuk mempercantik tidak boleh mengkonsumsinya, karena tidak ada kejelasan dalam penyakitnya.
Kendatipun, urine mungkin tak hanya dari manusia, dari binatang tentu bisa menjadi. Adapun hukum mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan daginya sebagai obat urine unta, kambing, sapi, unggas dan burung maka pendapat yang paling kuat adalah hal itu diperbolehkan dan halal karena urine tersebut suci dan tidak najis, berbeda dengan urine binatang yang haram dimakan dagingnya maka hukum urinenya juga haram dan najis. Akan tetapi, statement tersebut akan masih disegarkan (kecam lewat kritikan) dengan pendapat-pendapat terkemuka yang lainnya.
Urine Menurut Ulama Madzhab
Jika merujuk pada interpretasi para madzahib, terdapat pergolakan pemikiran antara Imam Syafi`i dan Imam Hanafi yang sama meneguhkan menyangkut terapi urine sebagai obat. Imam Syafi’i masih toleran mengenai pengobatan urine (alternatif) karena tidak ada lagi penyembuhan penyakit. Lain halnya, apabila masih ada obat yang lebih baik dari urine, maka hukumnya tetap haram. Sesuai Hadits Rasul:
ان الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم[14]
Selain itu, Imam Hanafi bertolak belakang dengan Syafi’i, yang mana ia tetap membolehkan mengkonsumsi air seni, jika untuk pengobatan. Jika terapi urine diberlakukan dengan cara lain (tujuannya selain pengobatan), maka hukumnya haram (najis). Sebagaimana terlampir dalam Hadits Rasul:[15]
نفرا من عرينة وهي قضبيلة معروفة بضم العين المهملة وبالن اثوا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبا يعوه علي الاسلام فاسثوا خمراالمدينة, فسقمث اجسامهم فشكوا ذلك ءالى رسول الله فقال: الا ثخرجون مع راعينا في ابله فثصيبون من ابوالها والبا نها؟ قالوا بلى فخرجوا فشربوا من البا نها وابوالها فصحوا فقاثلوا راعى رسول الله صلى الله عليه وسلم.[16]
Maka akan jelas bahwa Rasulullah masih memperbolehkan bagi orang-orang yang terkena penyakit untuk mengkonsumsi kencing (unta) yang bercampurkan susu. Jikalau rasulullah mengharamkan perbuatan tersebut, maka tidak ada lagi rukshah untuk menggunakannya (dalam situasi apapun). Berdasarkan dengan kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
الحاجة ينزل منزلة الضرورة[17]
Dalam kesempatan yang darurat, segala yang diharamkan masih ada kesempatan untuk mengerjakannya (memakan binatang bertaring manakala tidak ada lagi yang akan dimakan “di hutan”. Dari pada mati sia-sia “bertentangan dengan hifdzun nafs”, maka tidak ada salahnya memakan hewan yang menjadi alternatif. Namun, walaupun dalil yang diteguhkan oleh Hanafi itu menjadi benteng sebagai jawabannya, kiranya masih kurang kuat diterapkan di ruang publik. Kendatipun demikian, dalil yang digunakan Hanafi masih belum menguatkan persoalan terapi urine, dikarenakan riwayat hadits tersebut hanya ditopang oleh Anas ra, walaupun secara spesifik hadits tersebut tsiqoh, namun masih dalam lingkup hadits shahih.
Epilog
Dari pemaparan di atas, terapi urine masih terdapat pergolakan status sebagai obat terapi penyakit alternatif yang masih di antara mashlahat dan mafsadat. Namun, kajian hukum Islam tidak sekedar dipahami secara parsial (normatif) melainkan ditautkan pada konteks (rasional) demi menyeimbangi persoalan yang melilit manusia setiap waktu. Setiap sesuatu larangan-Nya pasti ada solusi (darurat) yang menghalalkan apa yang menjadi ketepan sebelumnya (larangan memakan akibat diharamkan-Nya).
0 komentar :
Posting Komentar